Dame Ambarita’s Weblog

Masukan dari Maret 2008

Duh, Capeknya Marah!

26 Maret 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Seharian ini, rasanya sibuk. Bukan karena pekerjaan lebih menumpuk. Tapi karena jumlah orang yang ditemui lebih banyak, berikut konfliknya. Dan akupun ‘merasa sibuk’, hehehehe…!

Kemarin malam, aku tidur pukul 03.00 WIB. Sebenarnya, kerja di kantor sudah selesai pukul 01.00. Dan pukul 01.30 udah nyampe di rumah. Cuma ngobrol lagi ama teman sekamar membahas berbagai rencana kegiatan kantor. Sambil makan kuaci, sedappp… Jadilah tidur pukul 03.00. Itupun karena ingat, besok banyak rencana yang harus dikerjakan (sok sibuk… hehehehe).

Bangun pagi pukul 09.30, hmm…. peregangan tubuh dulu. Trus, sarapan, mandi, ke kantor, hubungi sejumlah orang via telepon terkait pekerjaan. Trus, jumpai pihak gedung pertemuan untuk fix-kan rencana kegiatan HUT kantor.

Puas melihat gedung yang cukup representatif dengan rencana acara, ke kantor lagi ah… Rapat bo…. Eh, ada teman yang bikin darah naik ke kepala. Betapa tidak, ditegur soal hasil pekerjaannya yang banyak salah, eh…. malah ngomong: “Kalau aku tak dianggap layak, kembalikan saja ke jabatan semula….”

Duh, duh… childish amat sih… Udah tua pun! Memangnya itu menyelesaikan persoalan?

Suasana pun jadi tegang. Dan tak enak! (Memangnya, kapan  pula marahan itu enak? Hehehehe…).

Tapi aku sendiri masih naik darah (maklum, macan bo….). Mbok  ya teman-teman mau belajar memperbaiki kesalahan… dan tak sikit-sikit merajuk bilang: “Kalau memang dianggap tak mampu, kembalikan saja aku ke tempatku semula!  Duh…. Please deh! Jawaban apa itu?

  

Suasana ketegangan di lingkungan kerja pun bikin hati tak gembira (siapa suruh lu marah-marah, hehehehe).

Usai rapat, kerja lagi… (sibuk nih yeee)… Ada orang yang harus dijumpai (ceritanya masih terkait rencana kegiatan HUT). Pembicaraan berlangsung memuaskan. Tapi ada sedikit yang tak enak. Seorang anggota DPRD Siantar yang ketemu tak sengaja di tempat itu, mengejek media tempatku bekerja. Katanya, bisa di….! (sensor) …

Bah! Enak aja dia ngomong. Maccam aku tak tau kiprahnya aja. Huh…! (marah lagi nih).

Tiba di kantor…. kerja lagi. Trus, mendadak ada SMS dari bos tertinggi yang mengkritik konsep kerja kami yang katanya tak jelas. Sindiran yang dipakainya untuk menyampaikan maksudnya, cukup pedas. Belum sempat memikirkan kata-kata yang ‘bijaksana’ untuk mendinginkan suasana hati si bos tertinggi, eh ada telepon dari bos kedua meminta segera rapat.

Deg-deg plas, aku dan teman-teman pun datang ke rapat.

Tanpa ba bi bu, si bos kedua langsung menyentak keras, tentang hasil kerja kami, yang menurut bos tertinggi, SEHARUSNYA JANGAN SEPERTI ITU. Ada dua kesalahan yang disorot. Dan dua-duanya membuat bos tak senang.

Enaknya jadi bawahan ini, awak tak boleh membantah. “A kata bos, A-lah!” kata bos kedua. (Oke deh bos. Aku cinta bos deh, hehehehehe…).

Usai dimarah-marah, rapat bubar grak…!

Dengan hati yang sedikit tak bahagia, awak pun turun ke ruang resepsionis untuk sekedar ngobrol membahas rapat tadi.

Ngobrol ngalor-ngidul, ada teman yang nanya apa kabar si A (seorang karyawan). Kujawab, sudah lima hari tak masuk tanpa permisi, sejak libur ‘panjang’ PNS: Maulid Nabi, Wafat Isa Almasih, Hari Kejepit,  Hari Minggu, ditambah hari Senin yang sebagian menjadi libur fakultatif, dan berlanjut ke hari Selasa, semuanya tanpa permisi.

Seorang teman, yang masih sekampung dengan teman yang masih absen tadi, nyeletuk, kalau teman yang absen itu, Bapaknya lagi sakit.

“Oooo…. tapi kan seharusnya permisi?”

“Dia bilang, kalau dia terpaksa libur seminggu, dia akan mengajukan cuti!”

“Sistem dari mana pula itu, libur dulu baru ajukan cuti?”

“Yah, itu bukan urusanku lah, itu urusan dia!”

“Tau nggak, aku bahkan sempat berpikir, ada pesta marga  di kampung kalian, karena teman-teman yang marga kalian (sambil menyebut marganya) di kantor ini,  rame-rame pulang kampung,” sahutku bercanda…. Sumpah, tak ada maksud apapun selain bercanda!

“Loh, sukaku lah. Aku kan nengok bapakku!” kata teman tadi dengan nada ketus. “Lagipula, itu kan hari libur!” katanya dengan sorot mata menjereng menatapku. Teman-teman yang lain terdiam dan saling berpandangan.

“Ya memang…. aku kan tak bilang apa-apa! Kok marah?” balasku.

Loh, kakak kok menyentil? Menyebut-nyebut marga lagi. Tak boleh aku menengok bapakkku?” balasnya, tampak benar-benar tersinggung.

“Ya boleh…. aku kan cuma bilang, kalian rame-rame pulang. Itu kan fakta. Trus, kupikir ada pesta marga!” aku bingung menjelaskan maksudku tadi, sekaligus agak jengkel, kenapa dia tersinggung hanya dengan ucapan seperti itu? Itu kan hanya kalimat biasa (menurutku loh, hehehe). Atau memang menyinggung yah?

“Cara kakak itu tak enak!”

“Sudah… sudahlah!” kata teman yang lain, sambil keluar dari ruangan, meninggalkan suasana yang sudah memanas.

“Ya, sudahlah…!” aku yang juga jengkel dengan sensitivitas yang timbul akibat candaanku,  pun keluar dari ruangan dan bergerak kembali ke kantor belakang tempatku bekerja. Di tengah guyuran hujan, aku dan teman ku pun berlalu meninggalkan  suasana tak enak itu.

Duh… aku benar-benar dalam suasana hati yang tak enak. Dalam sehari, ada dua konflik yang melibatkanku. Sementara pekerjaan harus diselesaikan sesuai deadline. Gimana kerja bagus kalau mood tak enak?

Duh… udah deh, lupakan saja dulu suasana yang tak enak… kerja dulu.,.. kerja….!”

Dan kerja pun  akhirnya selesai juga, meski dengan rambut yang berdiri!

Pesan: Marah itu capek! Tak ada gunanya. Cuma menghabiskan energi dengan cara yang tak berguna!

Hoahhhhhhhh….! Capek deh!

Kategori: Celoteh

Apakah Aku Mesti Ikut Menghakimi?

23 Maret 2008 · Tinggalkan sebuah Komentar

Seminggu lalu, seorang aktivis temannya teman, menelepon. Katanya, dia mau diskusi seputar opini yang mau dimuatnya di surat kabar lokal. Trus dia bilang, dia ingin menulis tentang seorang oknum Bupati di  Tapanuli yang dituduh korupsi Rp3 miliar. Dan betapa si Bupati koruptor itu tak peduli untuk membiayai pendidikan seorang pelajar asal daerah bersangkutan, yang IQ-nya salahsatu yang tertinggi di Indonesia.

Trus, aku menjawab, tolong jangan ditulis Bupati Koruptor. Meski dia benar korupsi, tapi sebelum ada putusan pengadilan, kita jangan menghakimi seseorang sebagai koruptor, meski hanya di halaman opini surat kabar. Jangan membahayakan posisimu dan posisi media bersangkutan.

Lantas, si aktivis menjawab: “Yah… tapi itu ‘kan hanya opini. Dan opini itu tanggung jawab si penulis.”

”Tidak, opini juga tanggung jawab media bersangkutan, meski ada nama penulisnya!”

“Loh, contoh saja kasus Besihar Lubis, kan dia yang dijerat hukum?” balasnya.

“Itu karena yang menggugatnya ‘mungkin’ takut menggugat media yang bersangkutan, karena urusannya pasti jadi lebih rumit. Jadi, lebih gampang menggugat penulisnya saja… Padahal, selama tulisan itu tidak dimuat di media, bukankah itu hanya sekedar opini si penulis yang tak diketahui siapa-siapa sehingga tak mungkin digugat siapa-siapa? Artinya, media yang memuatnya juga seharusnya ikut bertanggung jawab atas pemuatan opini tersebut. Karena media yang memutuskan opini itu layak muat atau tidak,” itu jawabanku sama si aktivis.

“Begitu ya? Tapi setahuku, kalau nama penulisnya dimuat, itu tanggung jawab si penulis,” kata dia lagi.

Percakapan kami mulai menghangat. Meski hanya lewat telepon, tapi kami terus saling berargumen. Padahal, aku dan si aktivis temannya teman itu belum pernah bertemu, dan kami baru sekali itu ngobrol, itupun lewat telepon.

Entah bagaimana, bantah membantah soal opini ini menyerempet ke soal Pilgubsu, tentang salahsatu cagubsu yang ‘katanya’ dibeking tokoh judi di Sumatera Utara, dan bagaimana media seharusnya bisa meliput masalah itu. Yang kujawab, secara pribadi, aku agak segan bersentuhan dengan tokoh judi dimaksud. Bukan apa-apa, hanya agak ‘trauma’ karena pernah menerima ancaman kantor akan diserang oknum-oknum preman, terkait pemberitaan soal judi di Sumatera Utara dan siapa tokoh di baliknya.

Kemudian obrolan beralih. Si aktivis bertanya, apa pendapatku seputar oknum-oknum ‘tokoh penjahat’ yang suka menyumbangkan uangnya untuk pembangunan rumah ibadah.

Kujawab: “Aku tidak  dalam posisi untuk menghakimi siapapun dalam hal sumbangan ke rumah ibadah!”

“Jadi, ito setuju pihak rumah ibadah menerima sumbangan dari tokoh judi seperti di A, tokoh illegal logging si B, atau koruptor seperti si C?”

“Loh, memangnya apakah pihak rumah ibadah harus menolaknya?”

“Ya, iya dong. Itu kan uang tak halal!”

“Trus, bagaimana sebaiknya pihak rumah ibadah menolak uang sumbangan itu? Dengan mengumumkannya di podium, dan mengatakan, kami menolak sumbangan Bapak Anu?” tanyaku, agak menantang (maaf ya Ito, hehehe).

“Yah, memang tidak begitu… tapi bisa dilakukan dengan mengirimkan kembali uangnya, disertai surat yang mengatakan, kami menolak sumbangan Bapak karena kami mendengar Bapak terlibat kasus ini itu. Sebelum Bapak menyelesaikan kasus-kasus yang menjerat Bapak, kami tidak akan menerima sumbangan Bapak!”

“Bah… bah (dengan logat Batak kental, hehehehe), kalau aku pribadi, menurutku tak perlulah segitu kali. Lagipula, tak pernah kubaca ada ayat yang menyuruh pihak rumah ibadah mengembalikan sumbangan seseorang karena seseorang itu ‘dianggap penjahat’,” balasku tak mau kalah.

“Memang tidak ada ayatnya. Tapi secara moral dan etika, tidaklah layak sebuah rumah ibadah dibangun dengan menggunakan uang dari seseorang seperti si A, si B, dll (sambil menyebut nama-nama),” kata si aktivis. Ia juga membeberkan sejumlah rumah ibadah di kota-kota tertentu, yang dibangun megah dengan menggunakan uang si A, si B, dll tersebut.

Aku tetap saja menolak menyetujui statemen yang mengatakan, pihak rumah ibadah harus menolak sumbangan uang dari ‘tokoh-tokoh penjahat’, dengan alasan tidak ada ayat yang mengatakan itu harus ditolak.

Lagipula, apa urusan pihak rumah ibadah untuk menyelidiki uang seseorang itu uang haram atau halal? Apakah pihak rumah ibadah sanggup menyelidiki semua asal muasal sumbangan yang diberikan? Bukankah itu urusan Tuhan? Bukankah Tuhan yang akan menakar nilai persembahan seseorang?

Apakah Tuhan ada menyuruh pihak rumah ibadah untuk menyelidiki dulu asal muasal persembahan sebelum memutuskan diterima atau tidak? Bukankah kita tidak tahu dari mana saja sumber seluruh uang persembahan yang sampai ke rumah ibadah? Jadi kalau pihak rumah ibadah harus menolak persembahan dari si A, si B, si C, kenapa yang diprotes hanya sumbangan yang ‘besar-besar’? Bukankah semua sumbangan yang tidak halal seharusnya juga ditolak? Dan siapakah yang harus menyelidiki, apakah persembahan si Anu itu dari sumber halal atau haram? Bisa jadi, persembahan yang kecil-kecil pun, ada yang ‘tidak hala’. Apakah itu harus dikembalikan juga? Dan siapa yang menentukan haram dan halal itu?

Kembali ke tokoh si A, si B, dan si C tadi, bukankah mereka juga memiliki usaha-usaha legal, di samping usahanya yang dinilai ‘tidak legal’. Trus kalau mau beragumen, bukankah bisa saja kukatakan, mungkin sumbangannya itu dari usahanya yang legal?

Akhirnya, si aktivis berkata: “Yah, di situ kita memang berbeda. Saya itu seorang aktivis idealis radikal. Yang kalau mengatakan yang benar, langsung saja mengatakannya,” katanya, sudah mulai membuat jarak.

“Ya, kita memang berbeda,” balasku, tak membantah dikatakan berbeda pandangan dengan dirinya yang seorang aktivis idealis radikal.

Apakah aku bukan seorang idealis? Itu mungkin saja. (hehehehehe).

Tapi aku memang tak setuju statemen: “Rumah Ibadah Harus Menolak Sumbangan Dari Tokoh yang Dianggap Penjahat’.

Bukan karena aku senang dengan uang mereka. Tapi kupikir, bukan kapasitas ‘rumah ibadah’ untuk menyimpulkan persembahan seseorang layak diterima atau tidak. Memangnya siapa dia (pihak rumah ibadah)?

Biarlah Tuhan yang memutuskan itu.

Trus uang ‘penjahat’ tadi? Yah, kalau memang kalian bingung akan dikemanakan, berikan saja sama orang miskin. Beres kan? Gitu aja kok repot! Hehehehehe….

Pematangsiantar, Maret 2008

Kategori: Pikiranku

Ruilslag SMAN 4: Ribut, lalu Senyap!

08 Maret 2008 · & Komentar

Tahun 2006-2007, rencana tukar guling (ruilslag) lahan dan gedung SMA Negeri 4 Jalan Pattimura dan SD Negeri 122350 Jalan Sutomo Pematangsiantar oleh Pemko Siantar, mengundang pro kontra dari sejumlah elemen masyarakat Siantar. Di mana lahan seluas 24.621 meter persegi, berikut seluruh bangunannya, ditaksir bernilai sekitar Rp35 miliar. Tapi pada bulan-bulan akhir 2007 hingga awal 2008 ini, gaung rencana ruilslag itu senyap bak ditelan angin. Ada apa? 

Rencana ruilslag lahan dan gedung SMA Negeri 4 Jalan Pattimura serta SD Negeri 122350 Jalan Sutomo Pematangsiantar, sebenarnya telah bergulir sejak 2005 lalu. Namun isunya panas-panas tahi ayam. Kadang panas, kadang dingin. Puncaknya memanas pada pertengahan 2007, di mana Pemko, DPRD, dan sejumlah elemen masyarakat ikut berkomentar seputar isu ruilslag ini.

Adalah PT Detis Sari Indah, salahsatu investor yang diketahui telah mengajukan poposal ke Pemko Pematangsiantar, untuk menukar-guling SMAN 4 dan SDN 122350 itu. Nilai Jual Objek Pajak )NJOP), awalnya ditaksir sekitar Rp35 miliar. Rencananya, PT Detis akan membangun mall dan perhotelan di kawasan SMAN 4, dengan biaya miliaran rupiah. Informasi diperoleh METRO, jumlah investor yang tertarik tawaran ruilslag SMAN 4 ada 4, termasuk dari Medan (nama-nama investor masih dirahasiakan, red).  

Mendukung proposalnya itu, pihak Detis juga telah mengeluarkan uang untuk membangun tiga bangunan sebagai ganti SMAN 4 dan SNN 122350, yakni di Jalan Sisingamangaraja (dekat USI), Jalan Medan (dekat simpang masuk ke Terminal Tanjung Pinggir), dan Jalan Gunung Sibayak. Siantar pun memanas! Banyak orang berkomentar seputar rencana ruilslag lahan sekolah, yang disebut-sebut sebagai sekolah favorit di Siantar ini. Pihak murid, guru, pegawai sekolah, orangtua murid, komite sekolah, warga sekitar SMAN 4, Dikjar, Pemko, DPRD, OKP, LSM, pengusaha, alumni SMAN 4, dll, ikut memberi pendapat. Berbagai aksi unjuk rasa pun ikut meramaikan suasana. Bahkan sumber dana pihak PT Detis Sari Indah, untuk menukar guling lahan SMAN 4 dan membangun mall, pun ikut-ikutan disorot.

Tak hanya setuju tidak setuju soal ruilslag yang dibahas. NJOP juga ikut ditaksir oleh pihak independen. Dari hanya sekitar Rp35 miliar sesuai taksiran konsultan independen, PT Sucofindo Appraisal Utama, naik menjadi Rp49 miliar. Taksiran ini dikemukakan oleh Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) serta beberapa LSM dan Konsultan lainnya. Menurut hitungan mereka, idealnya lahan dan bangunan SMAN 4 minimal Rp2 juta per meter.

“Jika dikali dengan luas lahan 24.621 m², maka nilainya sebesar Rp49.242.000.000. Sebagai pembanding adalah NJOP untuk Jalan Cokroaminoto, yang sudah mencapai Rp1,5 juga per m²,” kata Ketua Umum DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih dan Sekjendnya Juliaman Purba SP, dalam siaran persnya yang diterima METRO, Agustus 2007 lalu.

Taksiran itu lebih mahal sekitar Rp14,27 miliar dibanding taksiran harga yang dilakukan konsultan independen PT Sucofindo Appraisal Utama, yang hanya menilai aset SMA 4 dan SD 122350 sebesar Rp34.965.967.000 atau senilai Rp1.419.00 per m² tanah dan bangunan.

Sementara itu, nilai tiga bangunan sekolah pengganti yang ditawarkan oleh PT Detis Sari Indah, yakni bangunan dan segala fasilitas yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, sesuai dengan harga standar konstruksi nasional ditaksir maksimal Rp4,25 miliar. Bangunan dan segala fasilitas yang terletak di Jalan Gunung Sibayak, sesuai harga standar konstruksi nasional ditaksir maksimal Rp6.309.200.000. Dan bangunan dan segala fasilitas yang terletak di Jalan Mendan Simpang Tanjung Pinggir, sesuai harga standar konstruksi nasional ditaksir maksimal Rp5.763.900.000. Total nilai bangunan dan fasilitas yang ditawarkan PT Detis Sari Indah melalui tiga unit bangunan sekolah itu sebesar Rp16.223.100.000. 

Senyap

Menjawab seluruh ribut-ribut itu, Pemko berjanji akan menghitung ulang NJOP lahan dan bangunan SMAN 4. Pemko menegaskan, investor dalam rencana ruilslag itu belum ditunjuk. Selain itu, Pemko juga berjanji akan menyosialisasikan dulu rencana ruilslag, sebelum diwujudukan.

Menyusul janji Pemko ini, suasana mulai mereda. Apalagi, tanda-tanda ruilslag sama sekali tak terlihat. SMAN 4 masih tetap berdiri. Belakangan, isu ruilslag makin hilang bak ditelan angin.

Apa kabar ruilslag? Kasubdin Penjar Siantar, Drs Mansur Sinaga, kepada METRO di Siantar, Jumat (8/3) mengatakan, pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu soal adanya rencana ruilslag SMA 4. Ia hanya mengatakan, ditinjau dari segi kenyamanan belajar dan mengajar, Dikjar setuju SMAN 4 dan SD 122350 dipindahkan.

“Sesuai SK Wali Kota Siantar Ir RE Siahaan Nomor 593.33-2728/WK-Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006, alasan tanah dan gedung SMA 4 dan SD 122350 diruilslag karena tidak sesuai lagi sebagai pusat pendidikan/kegiatan belajar-mengajar, dan tidak mendukung perkembangan sosial anak didik,” jelasnya.

Lokasi itu, lanjutnya, lebih tepat dan bermanfaat apabila diperuntukkan menjadi pusat bisnis, jasa dan hiburan. “Rencana ruilslag ini pun, para guru dan Dewan Komite Sekolah pada dasarnya mendukung. Kendalanya, pengganti SMAN 4 Jalan Pattimura dan SD 122350 Jalan Sutomo Pematangsiantar sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Ditanya tentang adanya 3 bangunan milik yang dibangun PT Detis Sari Indah, yang struktur bangunannya mirip bangunan sekolah, yakni di Jalan Gunung Sibayak, Jalan SM Raja, dan Jalan Medan, pihak Dikjar Kota Siantar mengaku, tidak mengetahui bangunan apa. Karena sampai sekarang, laporan kepada Dikjar Kota Pematangsiantar belum ada. “Apakah itu bangunan SMA atau SMP, kita tidak tahu. Hanya saja, memang struktur ketiga bangunan itu mirip bangunan sekolah,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KNPSI, Jan Wiserdo, kepada METRO menjelaskan, nilai tiga bangunan sekolah pengganti yang ditawarkan oleh PT Detis Sari Indah, yakni bangunan dan segala fasilitas yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, sesuai dengan harga standar konstruksi nasional ditaksir maksimal Rp4.250.000.000 miliar. Bangunan dan segala fasilitas yang terletak di Jalan Gunung Sibayak, sesuai harga standar konstruksi nasional ditaksir maksimal Rp6.309.200.000. Dan bangunan dan segala fasilitas yang terletak di Jalan Mendan Simpang Tanjung Pinggir, sesuai harga standar konstruksi nasional ditaksir maksimal Rp5.763.900.000. Total nilai bangunan dan fasilitas yang ditawarkan PT Detis Sari Indah melalui tiga unit bangunan sekolah itu sebesar Rp16.223.100.000. 

Warga di Komplek SMAN 4 Minta Perumahan

Terkait rencana ruilslag ini, pensiunan PNS SMAN 4 yang berada di kompleks SMA, H Harahap, kepada METRO mengatakan, pensiunan dan PNS yang tinggal di komplek SMAN 4, tidak setuju rencana ruilslag, jika pengganti bangunan warga di dalam komplek SMA 4, belum ada.

“Warga yang berada di komplek SMA adalah PNS SMAN 4 yang masih bergaji rendah dan sebagian sudah pensiunan. Rumah yang kami tempati selama ini adalah perumahan dinas dari Departemen Pendidikan Tahun 1990. Jadi, kami tidak setuju ruilslag, jika penganti perumahan tidak ada,” katanya.

Bila terjadi ruilslag, bebernya, perjuangan Kepala Sekolah dan Guru SMA Negeri 4 yang selama ini berhasil menjadikan SMAN 4 sebagai sekolah favorit di Siantar, akan menjadi sia-sia. Padahal, guru dan kepala sekolah telah berjuang habis-habisan memajukan SMAN 4, sehingga masyarakat percaya terhadap sekolah itu, baik soal mutu pendidikan, maupun sarana dan prasarana sekolah. “Anggaran pendidikan yang setiap tahunnya dialokasikan ke SMAN 4, mulai perawatan gedung dan pembelian buku-buku, akan sia-sia begitu saja, jika ruilslag terjadi,” katanya.

Sebelumnya, dalam Resume Dialog Publik Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Pematangsiantar di Siantar, pertengahan 2007 lalu, disimpulkan, rencana ruilslag SMAN 4 sebaiknya ditinjau ulang atau dihentikan secara total, menyusul banyaknya dugaan-dugaan pelanggaran dan kejanggalan, ditinjau dari aspek yuridis dan sosial politik. Apalagi diduga, rencana ruilslag itu juga akan memusnahkan situs sejarah.

Ruilslag yang disebut-sebut Pemko Siantar sebagai langkah pertumbuhan ekonomi dan pengurangan jumlah pengangguran, dinilai tidak relevan dan tidak rasional. Pasalnya, rencana pembangunan mall malah berpotensi melemahkan ekonomi basis dan mengakibatkan kerugian, karena developer secara berkelanjutan tanpa batas akan membawa uang masyarakat keluar dari Kota Pematangsiantar, melalui pusat hiburan, mall, dan pusat bisnis.

HIMAPSI mencermati, ruilslag menunjukkan Pemko hanya mengupayakan kuantitas pendidikan semata, bukan kualitasnya. Artinya, belum ada upaya itikat baik dalam peningkatan mutu pendidikan, apalagi berbicara sampai mendirikan SMA Plus. Apalagi, agenda ruilslag tidak dikaji secara ilmiah dan komprehensif, serta tidak transparan karena tidak melibatkan seluruh element, khususnya stake holder pendidikan, sehingga lahirlah sikap destruktif dari masyarakat. “Barangkali lebih tepat dikatakan, agenda ruilslag diduga muncul akibat adanya pengaruh-pengaruh dan desakan pihak ketiga,” katanya.  

Senyap Tak Berarti Batal

Apakah karena kritikan yang bertubi-tubi dan elemen masyarakat yang membuat Pemko menunda rencana ruilslag? Pemko tak mengaku. Sementara Jeak Gempar Saragih, anggota DPRD Siantar, rencana ruilslag SMAN 4 memang belum final, karena Wali Kota Siantar belum mengajukan tim penaksir NJOP lahan dan gedung SMAN 4 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Karena tim penaksir sampai saat ini belum dihunjuk oleh Wali Kota, rencana ruilslag pun menjadi diam begitu saja, tanpa ada keputusan,” katanya. Kabar terakhir diperoleh METRO, senyapnya isu ruilslag SMAN 4 ini bukan berarti rencana itu batal. Hanya ditunda saja, hingga waktu yang tak ditentukan. (johnmarulitua damanik dibantu dame ambarita)

Kategori: Siantar Man